RPJPD
RPJMD
RKPD
PPAS
RENSTRA
RENJA
RENCANA BELANJA
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (disingkat RPJP Daerah) adalah penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 (duapuluh) tahun yang di susun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW.
Lihat DokumenRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN
Lihat DokumenRencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah penjabaran dari RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RKP dan programs trategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Lihat DokumenRenstra adalah kepanjangan dari dari Rencana Strategis yang memuat tujuan, sasaran, program,dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah.
Lihat DokumenRENJA adalah kepanjangan dari dari Rencana Kerja, yang memuat program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah.
Lihat Dokumen