Perencanaan Pembangunan Berkelanjutan Kota Medan


Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (disingkat RPJP Daerah) adalah penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 (duapuluh) tahun yang di susun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW.

Lihat Dokumen

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN

Lihat Dokumen

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah penjabaran dari RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RKP dan programs trategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Lihat Dokumen

Renstra adalah kepanjangan dari dari Rencana Strategis yang memuat tujuan, sasaran, program,dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah.

Lihat Dokumen

RENJA adalah kepanjangan dari dari Rencana Kerja, yang memuat program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah.

Lihat Dokumen